Sebagaimana disebut di web baznas.go.id, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Cara Zakat Melalui BAZNAS
Kepada masyarakat yang berniat menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah melalui BAZNAS, berikut nomor rekeningnya:
ZAKAT
BRI Syariah 1000783214
BNI Syariah 0095555554
Muamalat 3010070753
BSM 7001325498
Bank Mandiri 0700001855555
BCA 6860148755
SEDEKAH/INFAK
BNI Syariah 700007704
BRI Syariah 1000782854
Bank Mandiri 1220017717771
Muamalat 3010070751
Atas nama BAZNAS
Atau melalui *Layanan Zakat Online BAZNAS* berikut 》 baznas.go.id/bayarzakat
Info lanjutannya silakan mengontak Eka Bees 0812 5735 9656 atau bisa juga ke Contact Centre BAZNAS:
Telp : +62 21- 3904555
Whatsapp : +6287877373555
E-mail : layananmuzaki@baznas.or.id
Semoga kita semua senantiasa diberkahi Allah SWT dan mendapatkan keutamaan lailatul qadr pada 10 malam terakhir Ramadhan ini.
Sumber : Eka Bees
Foto : koleksi redaksi
0 Komentar
Jika kesulitan posting komentar via hp harap menggunakan komputer