Sarasehan Peternakan Nasional yang diselenggarakan Kafapet Unsoed 4 September 2016 telah menghasilkan rekomendasi resmi yang telah diserahkan ke pemerintah melalui Dr. Ir. Riwantoro (fapet Unsoed sks 80), yang saat itu bertindak sebagai pelaksana harian Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Penyerahan naskah dilakukan 31 Oktober 2016 oleh Prof. Mulyoto didampingi para pengurus Kafapet.
Dalam kesempatan itu Riwantoro menyampaikan, sebagian rekomendasi sarasehan sudah dijalankan setelah sarasehan berlangsung. Ia mengucapkan selamat dan terima kasih atas terselenggaranya sarasehan peternakan nasional dan berharap acara serupa bisa berjalan di tahun-tahun mendatang.
Berikut ini naskah lengkap rekomendasi tersebut.
Rekomendasi
SARASEHAN
PETERNAKAN NASIONAL
Situasi Peternakan
Terkini, Masalah dan Solusi
Kerjasama Kafapet
Unsoed, Fapet Unsoed dan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan
Jakarta, 4
September 2016
Indonesia adalah negara
dengan penduduk yang sangat besar, sekitar 250 juta orang, dengan pertumbuhan
penduduk 2% per tahun dan pertumbuhan ekonomi rata-rata 5% per tahun. Dengan
pertumbuhan populasi penduduk dan pendapatan masyarakat yang terus berkembang,
maka konsumsi berbasis protein hewani akan berkembang lebih besar dan Indonesia
menjadi pasar produk peternakan yang sangat menjanjikan.
Hal ini terlihat dari
data perkembangan perunggasan dalam 10 tahun terakhir. Produksi daging unggas
2,7 juta ton tahun 2015, naik 100% dibanding tahun 2005. Demikian pula produksi
pakan naik dari 8 juta ton tahun 2005 menjadi 16 juta ton tahun 2015.
Diperkirakan tahun 2020 mendatang produksi pakan mencapai 26 juta ton atau naik
12,5% per tahun.
Di tengah pertumbuhan
pasar yang sangat baik tersebut peternakan sapi potong dan sapi perah belum
mampu menyediakan daging sapi dan susu sehingga pemerintah melakukan kebijakan
impor sapi bakalan, impor daging sapi dan impor susu.
Sebagaimana disebutkan
dalam UU no 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, salah satu tujuan pembangunan peternakan
dan kesehatan hewan adalah mencukupi kebutuhan pangan, barang, dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan
pangan nasional (Pasal 3 ayat b).
Amanat yang tercantum
dalam UU tersebut hendaknya menjadi pegangan pemerintah dalam mengambil
kebijakan pembangunan peternakan.
Sarasehan Peternakan Nasional
yang diselenggarakan oleh Keluarga Alumni Fakultas Peternakan (Kafapet) Unsoed
bekerjasama dengan Fakultas Peternakan Unsoed dan Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan, telah berlangsung Minggu 4 September 2016. Sarasehan
mengambil tema “Situasi Peternakan Terkini, Masalah dan Solusi”, dihadiri oleh
lebih dari 400 orang alumni Fapet Unsoed dari berbagai daerah di Indonesia.
Sesuai dengan tema, sarasehan ini membahas situasi peternakan terkini dan
menghasilkan rekomendasi sarasehan untuk pihak pemerintah.
Narasumber dan Moderator :
Sarasehan dipandu oleh
moderator Ir. Bambang Suharno, dengan narasumber yang mewakili pelaku usaha,
konsumen, pakar dan pemerintah, yaitu:
1. Dr. Ir. Riwantoro, MM. (Pelaksana Harian /Plh
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan).
2. Prof. Dr. Akhmad Sodiq, MSc., Agr. (Dekan Fakultas
Peternakan Unsoed)
3. Prof. Mulyoto Pangestu (Pakar reproduksi, dosen
Monash University Australia).
4. Ir. Tri Nugrahwanto, (pelaku usaha peternakan sapi).
5. Teguh Sudaryatno, SPt. (pelaku usaha peternakan
ayam).
6. Shita Anita Doman, SPt. (ibu rumah tangga).
Masalah Utama Peternakan
Dalam sarasehan ini, Plh
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Dr. Ir. Riwantoro MM
menyatakan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan bahan pangan sumber protein
hewani dengan harga terjangkau oleh seluruh masyarakat Indonesia. Di
sisi lain pemerintah perlu memberikan perlindungan kepada para peternak agar
dapat menjalankan usahanya dengan baik dan berkelanjutan.
Para narasumber
sarasehan yang lain mengungkapkan masalah utama peternakan saat ini yang dapat
dirangkum menjadi tiga hal, yaitu:
- Pertumbuhan perunggasan cukup pesat namun jumlah peternak mandiri
semakin sedikit (tinggal sekitar 15%). Hal ini menunjukkan peternak
mandiri makin sulit bersaing dengan perusahaan integrator.
- Sering terjadi oversupply
ayam broiler sehingga terjadi fluktuasi harga sangat tajam, menyebabkan
peternak mandiri banyak yang tidak mampu bertahan.
- Di bidang usaha sapi potong dan sapi perah, pertumbuhan konsumsi
belum mampu diimbangi dengan pertumbuhan supply produksi lokal/dalam negeri. Kondisi ini mengharuskan
pemerintah melakukan impor sapi bakalan dan impor daging sapi.
Rekomendasi Sarasehan
Terhadap masalah
tersebut di atas, Sarasehan Peternakan Nasional memberikan rekomendasi kepada pemerintah sebagai berikut :
1.
Pemerintah perlu melakukan
Reformasi Kebijakan Perunggasan
berupa perlindungan terhadap peternak mandiri agar mereka dapat mengembangkan
usahanya secara wajar. Kebijakan tersebut meliputi antara lain:
- Segmentasi pasar
antara peternak mandiri (UKM) dan peternak integrasi sehingga peternakan
rakyat mendapatkan akses pasar yang mampu memberikan nilai ekonomis bagi
masing-masing pelaku usaha
- Perlunya manajemen
supply DOC
antara peternakan rakyat dengan peternakan integrator sehingga kebutuhan
bibit dapat
terjamin dengan harga yang mampu menghasilkan nilai ekonomis bagi
peternak
- Pembagian prosentase
budidaya untuk menjaga keberadaan peternak
mandiri dan meningkatkan jumlah usahawan mandiri di bidang peternakan unggas
- Penyusunan regulasi harga
atas dan harga bawah DOC sehingga peternak rakyat
mampu menjangkau harga DOC dan meningkatkan kualitas tatalaksana
pemeliharaan yang berimbas
pada peningkatan produktivitas dan nilai ekonomis
2. Adapun terhadap peternak sapi potong dan sapi perah, pemerintah
perlu melakukan perlindungan sekaligus pemberdayaan
terhadap peternak. Perlindungan yang dimaksud adalah membuat kebijakan yang tidak mematikan
usaha yang sudah eksis, namun menjamin keberlangsungan
usaha dan kepastian usaha peternakan sapi
potong maupun sapi perah, sedangkan pemberdayaan meliputi :
- Pelatihan dan pendampingan.
- Menghidupkan
kembali kegiatan pos-pos IB yang
tidak aktif dan mendirikan
pos-pos IB baru, pengembangan balai pembibitan ternak untuk mendukung pengembangan
reproduksi ternak.
- Pembinaan, peningkatan
kapasitas petani, akses pendanaan, asuransi ternak, serta kemampuan dalam
melakukan perhitungan manajemen usaha.
- Pemberian insentif bagi
usaha pengembangbiakan ternak indukan produktif (misal : Bea Masuk 0 (nol) %
bagi importasi sapi indukan produktif, bunga bank rendah dengan skema kredit jangka panjang).
- Keseimbangan
kebijakan pemerintah terhadap semua pelaku usaha importir daging, sapi
dan susu untuk turut serta dalam pemberdayaan usaha pengembangbiakan sapi
yang feasible (misal : semua pelaku usaha diwajibkan merintis usaha
pembiakan sapi indukan produktif yang dipersyaratkan untuk mendapatkan persetujuan
impor).
- Pengembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang peternakan untuk mendorong
pengembangan produktivitas ternak sapi potong serta kapasitas peternak
Dengan melakukan perlindungan dan pemberdayaan
peternak, diharapkan daya saing peternakan nasional akan makin meningkat.
Kegiatan perlindungan dan pemberdayaan peternak adalah
amanah UU no 19/2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, sehingga
wajib bagi pemerintah untuk menjalankan UU tersebut.
Demikian Rekomendasi Sarasehan
Peternakan Nasional disusun dengan harapan dapat menjadi referensi kebijakan
bagi pemerintah di bidang peternakan.
Jakarta , 4 September 2016
Tim Penyusun :
1.
Bambang Suharno
2. Eka Budi Sulistya
Penyunting naskah:
1.
Prof. Mulyoto Pangestu
2. Prof. Dr. Akhmad Sodiq, MSc., Agr.
3. Ir. Tri Nugrahwanto.
4. Teguh Sudaryatno, SPt.
5. Shita Anita Doman, SPt.
6. Puji Hartono, SPt.
7. Ir. Roni Fadilah
8. Ir. Minto B Raharjo
9. Ir. Bambang Rijanto Japutra
0 Komentar
Jika kesulitan posting komentar via hp harap menggunakan komputer