EDISI KHUSUS ULTAH FAPET KE-55: Orasi Ilmiah Jadi Pembuka Dies Natalis Fapet Unsoed ke-55



Seperti pada umumnya perguruan tinggi yang bercirikan ilmiah dalam segala aktivitasnya, Fakultas Peternakan Universitas Jenderal Soedirman (Fapet Unsoed) juga menggelar orasi ilmiah sebagai pembuka rangkaian Dies Natalis ke-55. 

Acara digelar bersamaan secara luring di Kampus Fapet Unsoed Purwokerto dan daring melalui aplikasi Zoom, Rabu (10/2). Prof. Ismoyowati selaku Dekan Fakultas Peternakan Unsoed, dalam sambutannya mengatakan bahwa mengatakan bahwa Dies Natalis ke-55 kali ini mengambil tema “55th Fakultas Peternakan, Inovasi untuk Negeri” untuk memberikan semangat dan motivasi kepada kita semua bahwa kita harus selalu mampu untuk berkarya dan berkontribusi untuk negeri.

“Sudah hampir satu tahun kita dihadapkan pada situasi yang sulit, situasi di mana dunia bersama-sama memerangi pandemi COVID-19 yang belum kunjung usai. Kita dituntut untuk lebih adaptif menghadapi dinamika situasi yang berkembang sedemikian pesat,” ujarnya.

Sementara itu, Ir. Fini Murfiani, M.Si selaku Direktur PPHNak yang mewakili Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang berhalangan hadir, dalam orasinya membahas tentang kebijakan pemerintah dalam menjamin ketersediaan produk ternak di era kenormalan baru.

Dalam paparannya, Fini menjelaskan tentang kebutuhan dan ketersediaan produk ternak strategis yang sesuai bapokting dibagi menjadi tiga yakni daging sapi/kerbau, daging ayam dan telur ayam ras. Kebutuhan daging sapi tahun 2020 sebanyak 681.180 ton sedangkan untuk produksi dalam negeri hanya 404.997 ton sehingga untuk memenuhinya dengan cara impor sebanyak 324.019 ton. Kemudian untuk prognosa tahun 2021, untuk kebutuhan daging sapi diprediksi sebesar 696.956 ton, sementara produksi dalam negeri hanya 473.814 ton sehingga target impor adalah 281.867 ton.

“Kalau untuk daging ayam selalu surplus setiap tahunnya. Tahun 2020 surplus sebesar 496.123 ton, tahun 2021 diprediksi surplus 835.873 ton. Sedangkan untuk telur ayam ras pada tahun 2020 surplus 194.348 ton dan untuk tahun 2021 diprediksi surplus sebanyak 32.262 ton,” paparnya.

Masih menurut Fini, untuk prognosa telur ayam ras tahun 2021 jika mengacu pada permintaan tahun 2020 di mana pada kondisi pandemi justru terjadi kenaikan permintaan, maka tingkat konsumsi telur ayam ras juga diprediksi mengalami peningkatan. Oleh karena itu, untuk tingkat konsumsi telur ayam ras pada tahun 2021 diprediksi menjadi 18,61 kg/kapita/tahun.

Sesuai arah kebijakan, program dan target pembangunan Ditjen PKH tahun 2021, produksi daging nasional ditargetkan sebanyak 4,54 juta ton, yakni untuk daging sapi (403,31 ribu ton), daging kerbau (22,67 ribu ton), daging kambing (50,47 ribu ton), daging domba (48,97 ribu ton), daging ayam (3.807,85 ribu ton), daging itik (40,61 ribu ton) dan daging babi (162,78 ribu ton).

“Untuk ekspor kita targetkan sebanyak 376.052 ton yang terdiri dari hewan hidup (41.367 ton), produk pangan segar dan olahan (204.687 ton), produk non pangan (128.661 ton), obat hewan (1.102 ton) dan bibit/benih (235 ton),” jelas Fini.

Masih di acara yang sama, Dr. Ir. Rahayu Widiyanti, SE.,SH.,S.Pd AUD.,MP yang merupakan Dosen Fakultas Peternakan Unsoed, dalam orasi ilmiahnya menjelaskan tentang peningkatan kesejahteraan peternak ayam niaga pedaging melalui upaya pencegahan praktik monopoli dan kartel. Menurutnya, kartel merupakan perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan antara keduanya.

“Tujuannya adalah untuk mengawasi produksi, penjual dan harga serta untuk melakukan monopoli terhadap komoditas atau industry tertentu,” jelasnya.

Dalam studi kasus Putusan Perkara No.02/KPPU/2016, Rahayu menilai bahwa dampak kesepakatan afkir dini parent stock sebanyak 6 juta ekor, menyebabkan kenaikan harga DOC yang berdampak pada kerugian peternak sebesar kurang lebih 244 miliar rupiah selama bulan November-Desember 2015. Selain itu, anggapan kerugian afkir dini oleh breeder tertutup dengan penjualan ayam afkir dengan harga sekitar 20 ribu rupiah per ekor.

“Dampak yang lainnya yaitu KPPU menjatuhkan sanksi tindakan administratif berupa denda kepada perusahaan pembibitan yang terlibat,” jelasnya. (Farid Dimyati)

Posting Komentar

0 Komentar