Setelah Musyawarah Nasional V Kafapet Unsoed mengamanatkan kepada Team Ad Hoc
yang beranggotakan empat orang yakni Nuroso, Afduha Nurus Syamsi, Eka Budhi
Sulistya, dan Farid Dimyati, penyempurnaan AD/ART Kafapet Unsoed akhirnya bisa
selesai, Jumat (10/9/2021).
Dalam pembahasan terakhir yang diadakan melalui
aplikasi Zoom Meeting tersebut, turut hadir Bambang Rijanto Japutra (Ketua Umum
PP Kafapet Unsoed), Teguh Sudaryatno (Wakil Ketua Umum), Wiseno Hamzah (Dewan
Penasihat), dan Bambang Suharno (Dewan Penasihat).
Ketua Umum PP Kafapet Unsoed,
Bambang Rijanto Japutra, dalam sambutannya mengatakan bahwa AD/ART merupakan
landasan formil dalam menjalankan roda organisasi sehingga harus dibahas dengan
cermat namun tidak memberatkan bagi pengurus untuk menjalankannya.
“Setelah
penyempurnaan AD/ART ini selesai, InsyaAllah pada akhir September ini kita bisa
mengadakan Musyawarah Kerja Nasional, sehingga Oktober nanti program-program
kerja yang nanti ditetapkan bisa mulai berjalan,” ujarnya.
Dalam rapat yang
diadakan kurang lebih sekitar 2,5 jam tersebut, ada temuan sejarah yang cukup
menarik. Bambang Suharno dan Wiseno Hamzah yang merupakan alumni senior (alumni
angkatan 80-an) sempat menceritakan bahwa organisasi alumni Fapet Unsoed
sebenarnya sudah ada sejak puluhan tahun silam (sekitar dekade 90-an) atau
mungkin malah dari dekade sebelumnya. Hanya saja mungkin sempat terputus
kaderisasinya sehingga secara resmi Keluarga Alumni Fakultas Peternakan Unsoed
(Kafapet Unsoed) baru berdiri pada tanggal 11 Februari 2001 di Purwokerto, Jawa
Tengah.
Sementara itu, ada juga perubahan pasal mengenai pendirian Kafapet
Unsoed wilayah. Dalam AD/ART sebelumnya, pendirian wilayah setidaknya baru bisa
didirikan sekurang-kurangnya oleh 10 orang alumni. Namun, berdasarkan hasil
kajian seperti di wilayah Papua yang jumlah alumninya cukup sedikit, maka
diputuskan bahwa untuk di AD/ART yang baru, menyebutkan sekurang-kurangnya bisa
didirikan oleh 3 orang alumni di wilayah tersebut.
“Kita menargetkan untuk
kepengurusan sekarang bisa menambah wilayah baru sehingga paling tidak bisa
mencapai 30 Kafapet Wilayah di seluruh Indonesia,” ujar Bambang Rijanto Japutra.
Sementara itu, mengenai masa jabatan baik pengurus pusat dan wilayah masih tetap
sama yakni 5 (lima) tahun. Dalam hal mengenai keuangan organisasi, iuran anggota
ditetapkan oleh Pengurus Pusat serta pelaksanaan pengumpulan iuran anggota dan
hasil usaha ditetapkan oleh Pengurus Pusat. Mengenai teknis dalam mengumpulkan
sumber keuangan akan dibahas secara khusus saat Musyawarah Kerja Nasional.
Penulis : Farid
0 Komentar
Jika kesulitan posting komentar via hp harap menggunakan komputer