AD/ART Kafapet Unsoed Akhirnya Selesai Dibahas

Setelah Musyawarah Nasional V Kafapet Unsoed mengamanatkan kepada Team Ad Hoc yang beranggotakan empat orang yakni Nuroso, Afduha Nurus Syamsi, Eka Budhi Sulistya, dan Farid Dimyati, penyempurnaan AD/ART Kafapet Unsoed akhirnya bisa selesai, Jumat (10/9/2021).

Dalam pembahasan terakhir yang diadakan melalui aplikasi Zoom Meeting tersebut, turut hadir Bambang Rijanto Japutra (Ketua Umum PP Kafapet Unsoed), Teguh Sudaryatno (Wakil Ketua Umum), Wiseno Hamzah (Dewan Penasihat), dan Bambang Suharno (Dewan Penasihat).

Ketua Umum PP Kafapet Unsoed, Bambang Rijanto Japutra, dalam sambutannya mengatakan bahwa AD/ART merupakan landasan formil dalam menjalankan roda organisasi sehingga harus dibahas dengan cermat namun tidak memberatkan bagi pengurus untuk menjalankannya.

“Setelah penyempurnaan AD/ART ini selesai, InsyaAllah pada akhir September ini kita bisa mengadakan Musyawarah Kerja Nasional, sehingga Oktober nanti program-program kerja yang nanti ditetapkan bisa mulai berjalan,” ujarnya.

Dalam rapat yang diadakan kurang lebih sekitar 2,5 jam tersebut, ada temuan sejarah yang cukup menarik. Bambang Suharno dan Wiseno Hamzah yang merupakan alumni senior (alumni angkatan 80-an) sempat menceritakan bahwa organisasi alumni Fapet Unsoed sebenarnya sudah ada sejak puluhan tahun silam (sekitar dekade 90-an) atau mungkin malah dari dekade sebelumnya. Hanya saja mungkin sempat terputus kaderisasinya sehingga secara resmi Keluarga Alumni Fakultas Peternakan Unsoed (Kafapet Unsoed) baru berdiri pada tanggal 11 Februari 2001 di Purwokerto, Jawa Tengah. 

Sementara itu, ada juga perubahan pasal mengenai pendirian Kafapet Unsoed wilayah. Dalam AD/ART sebelumnya, pendirian wilayah setidaknya baru bisa didirikan sekurang-kurangnya oleh 10 orang alumni. Namun, berdasarkan hasil kajian seperti di wilayah Papua yang jumlah alumninya cukup sedikit, maka diputuskan bahwa untuk di AD/ART yang baru, menyebutkan sekurang-kurangnya bisa didirikan oleh 3 orang alumni di wilayah tersebut.

“Kita menargetkan untuk kepengurusan sekarang bisa menambah wilayah baru sehingga paling tidak bisa mencapai 30 Kafapet Wilayah di seluruh Indonesia,” ujar Bambang Rijanto Japutra.

Sementara itu, mengenai masa jabatan baik pengurus pusat dan wilayah masih tetap sama yakni 5 (lima) tahun. Dalam hal mengenai keuangan organisasi, iuran anggota ditetapkan oleh Pengurus Pusat serta pelaksanaan pengumpulan iuran anggota dan hasil usaha ditetapkan oleh Pengurus Pusat. Mengenai teknis dalam mengumpulkan sumber keuangan akan dibahas secara khusus saat Musyawarah Kerja Nasional.


Penulis : Farid

Posting Komentar

0 Komentar