HARI PEREMPUAN DESA SEDUNIA


Kafapet-unsoed.com. Perempuan desa itu identik dengan natural, apa adanya, dan semua tentang wanita yang elegan, penurut, dan penyayang. Koes Plus, sebuab Band Legendaris Indonesia yang sampai saat ini karyanya terus kita dengar sampai membuat satu lagu yang juga legendaris, Diana. 

Di tanggal 15 Oktober ini, ada satu hari yang mengangungkan wanita desa, Hari Perempuan Desa Sedunia, artinya dunia ini mengapresiasi perempuan desa.  Sosok yang agung, mengelola lahan pertanian, merawat tanaman, hingga tanggung jawab dalam menyediakan pangan keluarga serta tetap menjadi bagian dari keluarga yang bahagia.


Hari Wanita Pedesaan Sedunia atau World Rural Woman's Day menjadi bagian dari Hari Pangan Sedunia yang dirayakan pada tanggal 16 Oktober atau sehari setelahnya, artinya pangan keluarga tidak lepas dari peran perempuan, terutama mereka yang berada di desa. Pertama kali dicetuskan pada 15 Oktober 2008 setelah diresmikan oleh Majelis Umum PBB tahun 2007. Peresmian itu tertuang dalam surat resolusi 62/136 pada 18 Desember 2007. Sebelumnya sudah pernah diangkat sejak tahun 1995 saat Konferensi Dunia Keempat tentang Perempuan di Beijing, Cina. Setidaknya ada empat organisasi yang berjasa dalam pembentukan Hari Wanita Pedesaan Sedunia ini, yaitu:

International Federation of Agricultural Producers

Network of African Rural Women Associations

Associated Country Women of the World

Women's World Summit Foundation

Konstribusi perempuan desa dalam ekosistem pangan dunia sangat besar karena peranan perempuan desa mulai dari pra produksi, produksi, sampai paska produksi sangat besar bersama kaum laki-laki. 

Dunia mencatat seperti dipublikasi oleh www.idntimes.com bahwa peningkatkan produksi pertanian sebesar 2,5-4 persen di daerah termiskin dan pengurangan jumlah orang yang kekurangan gizi sebesar 12-17 persen.

Tujuan dari peringatan ini adalah pembangunan berkelanjutan yang meliputi infrastruktur, perlindungan sosial akan kesetaraan gender, dan pemberdayaan perempuan atau SDGs nomor 1, 2, 5, 8, 15, dan 17. 


Setidaknya ada alasan kenapa Hari Perempuan Desa ini dirakan, yaitu :

1. Penghargaan untuk para perempuan desa yang telah bekerja keras dengan tulus untuk tetap menjaga bangkitnya ekonomi desa

2. Banyak perempuan desa yang masih memerlukan bantuan, entah itu dari sisi peningakatan kualitas gizi, pendidikan, sampai kepada perlindungan pribadi

3. Sejak dahulu perempuan banyak mendapatkan perlakuan berbeda dari laki-laki karena pemahaman yang salah, Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang banyak dialami perempuan adalah bukti kekurangberpihakan kepada perempuan

Kementerian Desa memberi penghargaan atas peran perempuan desa yang menjadi kunci keberhasilan pencapaian SDGs Desa. Kementerian Desa mencatat bahwa perempuan desa diakui sebagai kontributor penting dalam produksi pertanian, ketahanan pangan dan nutrisi, pengelolaan lahan, sumber daya alam, dan ketahanan iklim.

Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar atau biasa dipanggil Gus Halim menyatakan, "Semestinya hal itu tidak boleh terjadi karena perempuan adalah bagian kembar laki-laki. Yang sebenarnya adalah, perempuan adalah penolong laki-laki. Pun begitu, laki-laki adalah penolong bagi perempuan. Laki-laki dan perempuan adalah dua sisi mata uang. Keduanya, berbeda tapi memiliki nilai yang sama”.


Keaktifan perempuan desa dalam musyawarah desa, maupun pemanfaat program hingga terlibat dalam kepemimpinan desa.Tercatat saat ini sebanyak 4.120 perempuan desa menjadi kepala desa. Jumlah ini mencapai 5,5 persen dari total 74.961 kepala desa seluruh Indonesia. Perempuan desa juga terlibat sebagai perangkat desa, yakni sebanyak 149.891 perangkat desa perempuan desa, dari total 677.335 perangkat desa seluruh Indonesia atau 22,1 persen. Sebanyak 83.698 perempuan desa terlibat sebagai ketua maupun anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD). Jumlah ini, mencapai 17,7 persen dari 472.825 anggota BPD seluruh nusantara. Prestasi lainnya, dari 4.120 desa yang dipimpin kepala desa perempuan, maka 408 desa, atau 10 persen di antaranya telah terindeks Desa Mandiri. Proporsi ini lebih tinggi daripada proporsi keseluruhan desa mandiri, terhadap total jumlah desa di Indonesia, yang baru mencapai 8 persen. Selanjutnya 1.284 atau 31 persen desa yang dipimpin Kepala Desa Perempuan telah terindeks Desa Maju. Padahal, proporsi keseluruhan Desa Maju baru mencapai 27 persen, atas total jumlah desa di Indonesia.

Sebanyak 1.909 atau 46 persen desa yang dipimpin Kepala Desa Perempuan, telah terindeks Desa Berkembang.Padahal, proporsi Desa Berkembang nasional baru mencapai 45 persen. Sementara itu, hanya 395 atau 10 persen desa yang dipimpin Kepala Desa Perempuan, yang masih terindeks Desa Tertinggal. Sedangkan Desa Tertinggal secara nasional proporsinya mencapai 13 persen. Hanya 124 atau 3 persen desa, yang dipimpin Kepala Desa Perempuan, yang masih terindesk Sangat Tertinggal. Sementara proporsi Desa Sangat Tertinggal secara nasional adalah 7 persen.

Undang-Undang Desa, secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan, memberikan kewenangan sangat besar bagi desa, untuk mengurus urusan masyarakat yang kita kenal self governing community. Undang-Undang Desa, menegaskan prinsip kesetaraan dan keadilan, sehingga pembangunan desa mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat. Secara khusus, Undang-Undang Desa menegaskan pentingnya peran dan partisipasi perempuan dalam pembangunan desa.


Referensi :

www.idntimes.com

www.tribunnews.com


Penulis   : Eka Budhi Sulistyo

Posting Komentar

0 Komentar