Mencegah Kejadian Gagal Ginjal Akut Atipikal Pada Anak

dr.Yudhi Wibowo,M.PH. (Ahli Epidemiologi Lapangan Fakultas Kedokteran Unsoed).

Kafapet-unsoed.com. Tingkat kematian dari kasus terkait gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak amat tinggi. Kementerian Kesehatan melaporkan kasus gangguan gagal ginjal tersebar di 20 provinsi di Indonesia dengan 108 kasus meninggal dunia. Atas dasar data dari Kemenkes tersebut, untuk itu, deteksi dini dan perawatan yang cepat perlu dilakukan pada anak dengan gangguan ginjal akut progresif atipikal ke rumah sakit rujukan yang sudah ditunjuk, demikian pemaparan Koordinator Sistim Informasi Unsoed Ir.Alief Einstein,M.Hum. selesai bincang-bincang dengan Dosen Fakultas Kedokteran Unsoed dr.Yudhi Wibowo,M.PH. Kamis 20 Oktober 2022.

A. Laporan Dari Gambia

Ahli Epidemiologi Lapangan Fakultas Kedokteran Unsoed dr.Yudhi Wibowo,M.PH. menjelaskan bahwa sekitar bulan September 2022, WHO mendapat laporan dari Negara Gambia terkait temuan obat yang diproduksi di bawah standar (substandard medical products). Produk medis substandard adalah produk yang tidak memenuhi standar kualitas atau spesifikasi sehingga disebut out of specification. Terdapat empat produk obat yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Dari hasil pemeriksaan sampel produk tersebut mengandung diethylene glycol (DEG) dan ethylene glycol (EG) dalam jumlah yang tidak dapat ditoleransi sebagai kontaminan.

B. Informasi BPOM

Selanjutnya dr.Yudhi Wibowo,M.PH. mengatakan bahwa informasi yang dirilis oleh BPOM tanggal 20 Oktober 2022, BPOM telah melakukan upaya-upaya preventif terkait adanya isu obat sirup yang terkontaminasi DEG dan EG. Salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian terhadap beberapa obat dan hasilnya ditemukan 5 produk obat yang mengandung cemaran EG yaitu Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. Terhadap 5 produk yang mengandung EG di atas batas ambang aman (ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake/TDI untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari), telah ditindaklanjuti dengan memerintahkan kepada produsen farmasi tersebut untuk menarik semua produk obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk. Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. BPOM juga telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran DEG dan EG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

C. Surat Kementerian Kesehatan

dr.Yudhi Wibowo,M.PH. mengatakan bahwa risiko mengkomsumsi DEG dan EG yang bersifat toksik (racun) dapat menimbulkan keluhan berupa nyeri perut, muntah, diare, ketidakmampuan berkemih, nyeri kepala, perubahan status mental, kerusakan ginjal bahkan kematian terutama pada kelompok anak-anak. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan telah berkirim surat kepada seluruh pihak terkait untuk segera melakukan penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak tertanggal 18 Oktober 2022. Dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal bahwa:

1. Kasus Suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus  penyakit pada anak usia  0-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.

2. Kasus  Probabel  Gangguan  Ginjal  Akut  Progresif  Atipikal/Atypical  Progressive Acute  Kidney  Injury pada  anak  adalah  kasus  Suspek  ditambah  dengan  tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai/tanpa  disertai  gejala  prodromal (seperti  demam, diare, muntah,  batukpilek), pada  pemeriksaan  laboratorium  didapatkan  peningkatan  ureum  kreatinin (kreatinin  >  1,5  kali  atau  naik  senilai  ≥  0,3  mg/dL),  dan  pemeriksaan  USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa.

3. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

D. Mencegah Gagal Ginjal Akut

Bagaimana untuk mencegah kejadian gagal ginjal akut atipikal?. Bagi masyarakat maupun pelaku kesehatan menurut dr.Yudhi Wibowo,M.PH. harus mengikuti anjuran pemerintah maupun pihak-pihak yang kompeten dan berwenang dalam hal ini yaitu:

1. Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam  bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi  dari Pemerintah sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Seluruh apotek untuk sementara tidak  menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Edukasi kepada masyarakat bahwa:

a. Perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.

b. Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi  obat-obatan yang didapatkan secara  bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air  hangat, dan menggunakan pakaian  tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.

d. Untuk waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal berikut:

1) Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.

2) Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

3) BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.

4) Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.


Penulis     : Ir.Alief Einstein,M.Hum

Foto           : Ir.Alief Einstein,M.Hum

Posting Komentar

0 Komentar