Purwokerto, Kafapet-Unsoed.com. Hermawanto SH alumni Fakultas Hukum Unsoed lulusan tahun 2002 mendampingi peternak terkait munculnya kembali penyakit mulut dak kuku (MK) di Indonesia. Mereka menggugat UU Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para peternak ini menuntut agar aturan impor sapi diperketat seturut munculnya kembali penyakit mulut dan kuku.
Dari informasi yang dikumpulkan kafapet-unsoed.com, PMK masuk Indonesia untuk pertama kali lewat jalur impor sapi perah pada tahun 1887. Sumber sapi dari Belanda. Wabah PMK terakhir di Jawa terjadi tahun 1983. Vaksinasi massal berhasil mengatasi masalah tersebut.
Pada tahun 1986 Indonesia dinyatakan bebas PMK dengan diterbitkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 260/Kpts/TN.510/5/1986. Menyusul kemudian pada tahun 1990 badan kesehatan hewan dunia (OIE) mengakui status bebas PMK di Indonesia. Pengakuan tercantum dalam resolusi OIE nomor XI tahun 1990.
Pada tahun 2022 kasus PMK muncul kembali di Indonesia. Diberitakan OIE kemudian mencabut status bebas PMK yang Indonesia miliki.
"Impor daging dari negara tidak bebas penyakit menular dilakukan faktanya sepanjang tahun, bahkan meningkat setiap tahunnya, tidak berlaku untuk sementara," kata kuasa pemohon, Hermawanto yang tertuang dalam risalah sidang MK, Selasa (15/11/2022).
Hermawanto mengungkapkan, data tersebut berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik dalam kurun 10 tahun terakhir. Jika diakumulasi sejak 2016 sampai 2021, Indonesia telah mengimpor sekitar 419.640 ton daging sejenis lembu dari India atau pun dari Brasil.
India diketahui sebagai negara yang belum bebas PMK. “Bahkan dicurigai kemudian bahwa daging-daging dari India, maupun dari Brasil, maupun dari negara-negara lain yang tidak bebas PMK itu yang telah menjadikan Indonesia hari ini kembali terjadi wabah PMK," ucap Hermawanto.
Pada Juni 2022, sebanyak 151.536 ekor sapi di berbagai wilayah Indonesia terjangkit PMK. Hermawatno menyayangkan Indonesia kembali terkena wabah PMK setelah tahun 1990 dinyatakan bebas PMK. Sesudah berjuang selama 100 tahun untuk menjadi negara yang bebas PMK, status tersebut sekarang dicabut kembali.
"Sampai 22 September 2022 telah ada 538.354 ekor ternak yang terjangkit PMK," ungkap Hermawanto.
Hermawanto mengungkapkan, akibat dari Indonesia terjangkit penyakit PMK kembali, Kementan sudah mengusulkan tambahan anggaran untuk penanganan PMK mencapai Rp 4,6 triliun. Sebagai informasi, menurut Ombudsman Republik Indonesia, potensi kerugian akibat PMK tidak kurang dari Rp 6 miliar per hari atau dalam satu bulan bisa mencapai Rp 1,7 triliun.
Alasan lain atas pengajuan gugatan Hermawanto dan peternak ke MK adalah kerugian yang diderita peternak.
“Bahwa fakta masuknya PMK ke Indonesia telah berakibat kerugian pada peternak dan juga jutaan peternak kecil dan ternaknya baik berupa sapi, kerbau, kambing, dan domba yang berfungsi sebagai sumber kehidupan ekonomi, serta tabungan, dan kekayaan mereka," urai Hermawanto.
Hermawanto mendampingi pemohon atas nama Teguh Budiyana, Gun Gun Muhammad Lutfi Nugraha, Ferri Kusmawan, dan Irfan Arif.
Ia dan pemohon meminta judicial review UU PKH untuk memperketat aturan impor sapi. Para pemohon menganggap dengan adanya Pasal 36E UU PKH. menjadikan diperbolehkannya impor hewan/ternak/produk hewan/daging dari negara yang tidak bebas penyakit hewan menular atau lebih dikenal dengan berlakunya sistem zona dalam pemasukan ternak/produk hewan ke Negara Indonesia.
Pasal 36E UU PKH berbunyi:
(1) Dalam hal tertentu, dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dalam hal tertentu dan tata cara pemasukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
"Yang dimaksud dengan 'dalam hal tertentu' adalah keadaan mendesak, antara lain, akibat bencana, saat masyarakat membutuhkan pasokan Ternak dan/atau Produk Hewan," kata Hermawanto.
Peran Herwawanto yang kelahiran 1978 atas permasalahan PMK di Indonesia sudah cukup lama.
Tahun 2009 terbit UU no 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). Pada UU tersebut terdapat pasal yg membolehkan indonesia impor dari negara yg belum bebas penyakit menular (a.l PMK) dimana waktu itu status Indonesia bebas PMK.
Tahun 2010 sejumlah tokoh peternakan (termasuk mantan Dirjen Peternakan Dr. Soehadji dan Dr. Sofjan Soerdardjat) menggugat ke MK. Waktu itu ketua MK Machfud MD memenangkan penggugat, sehingga Pemerintah tidak boleh mengizinkan impor daging dari negara yang belum bebas PMK.
Pada tahun 2014 sebelum Presiden SBY turun, ditandatangani UU No. 41/2014 tentang PKH. Dalam UU ini ada pasal yang membolehkan impor daging dari negara yang belum bebas PMK.
Tahun 2015 sejumlah tokoh peternakan kembali menggugat UU PKH versi baru. Upaya kali ini gagal dan penggugat kalah. Dengan demikian impor daging kerbai dari India masuk ke Indonesia secara legal.
Tahun 2022 Indonesia terkena wabah PMK. Status bebas PMK dicabut. Karena hal itulah peternak mengadu ke MK.
Segala proses hukum terkait masalah undang-undang ini melibatkan Hermawanto sebagai pengacara. Hermawanto, SH. MH lahir di Pemalang, 21 Juni 1978. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Unsoed tahun 2002. Tahun 2010 ia menyelesaikan studi lanjut di Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Hermawanto berkantor di kantor hukum Hermawanto & Partners dan bermarkas di kawasan Jalan Rasuna Said Jakarta.
Bambang Suharno, Sutriyono
Bacaan
republika.co.id, news.detik.com
0 Komentar
Jika kesulitan posting komentar via hp harap menggunakan komputer