PERGESERAN POLA KONSUMEN MASYARAKAT TERHADAP PRODUK PERUNGGASAN



Kafapet-Unsoed.com. Jakarta. Lima tahun terakhir, Industri perunggasan di Indonesia banyak pergeseran, terutama di sektor hulu produksi (daging dan telur). Pergeseran ini sejalan dengan tuntutan pola konsumsi yang dratis berubah di tengah-tengah kehidupan Masyarakat.

Di sektor industry perunggasan tercatat terjadi pergeseran yang cukup signifikan yaitu:
  1. Migrasi dari system perkandangan terbuka (open houses) ke system kendang tertutup (closed houses),
  2. Teknologi manual perkandangan mulai bergeser dengan diterapkan teknologi digital,
  3. System pemasaran mulai mengadopsi system penjualan on line (e-commerce), 
  4. Perubahan dari pasar becek (wet market) ke pasar bersih (dry market),
  5. System pemotongan ayam (slaughter houses) dengan teknologi terbarukan
  6. Keamanan dan kesehatan produk (A.S.U.H) 
  7. dan masih banyak lagi pergeseran lainnya, mulai dari hulu sampai ke hilir.
Pergeseran Industri perunggasan erat kaitannya dengan pergeseran pola konsumsi pangan. Sementara itu, pola konsumsi pangan dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain pendapatan, faktor budaya, ketersediaan, tingkat pendidikan, gaya hidup, dan lainnya.

Perubahan pola konsumen terhadap produk (perunggasan), dulu Masyarakat pada umumnya membeli produk hanya unuk dikonsumsi (consuming) tanpa banyak bertanya tentang kualitas, keamanan produk dan asal usul serta proses terjadinya produk tersebut.

Saat ini, konsumen tidak hanya melihat produk tetapi juga konten, apakah produk tersebut Aman, Sehat, Utuh dan Halal (A.S.U.H). Tuntutan konsumen sekarang ini yaitu Jaminan mutu mutlak harus terpenuhi,

Gayung bersambut, pihak pemerintah berusaha melindungi masyarakat umum terhadap jaminan mutu suatu produk. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 20/Permentan/OT.140/2/2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN, meliputi:
  1. Program Keamanan Pangan berdasarkan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) adalah suatu konsepsi manajemen mutu untuk memberikan jaminan keamanan dari produk pangan dengan menerapkan SNI.
  2. Jaminan varietas adalah keterangan yang menunjukan kebenaran kemurnian keaslian varietas yang dinyatakan dalam label.
  3. Good Agriculture Practices (GAP)/Good Farming Practices (GFP) adalah suatu pedoman yang menjelaskan cara budidaya tumbuhan/ternak yang Baik agar menghasilkan pangan bermutu, aman, dan layak dikonsumsi.
  4. Good Handling Practices (GHP) adalah suatu pedoman yang menjelaskan cara Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian yang Baik agar menghasilkan pangan bermutu, aman, dan layak dikonsumsi.
  5. Good Manufacturing Practices (GMP) adalah suatu pedoman yang menjelaskan cara Pengolahan Hasil Pertanian yang Baik agar menghasilkan pangan bermutu, aman, dan layak dikonsumsi.
Konsumen sekarang tidak hanya sekedar mengkonsumsi suatu produk, tetapi akan banyak pertanyaan sebelum pilihan jatuh terhadap produk perunggasan. Beberapa pertanyaan dari konsumen, yaitu menyakut keamanan produk, Kesehatan produk, keutuhan produk dan kehalalan produk.

Jadi, konsumen sekarang ini, mengkonsumsi produk perunggasan tidak sekedar untuk mengenyangkan perut tetapi sangat peduli terhadap Kesehatan dan keamanan produk tersebut.




Penulis : Agus Nur Arifin
Editor : Yudhi Akhmadi

#makan
#konsumen
#sosis
#peternakan
#viral

Posting Komentar

0 Komentar