Refleksi Hari Anak Sedunia (Mengakhiri Kekerasan, Membangun Harapan Anak Indonesia demi Masa Depan)

Ayusia Sabhita Kusuma, S.IP., M.Soc.Sc. (Dosen ahli Studi Keamanan dan Perdamaian dari FISIP Unsoed).

Purwokerto, Kafapet-unsoed.com. Hari Anak Sedunia pada setiap tanggal 20 November bukanlah sekedar perayaan melainkan menjadi pengingat akan tanggung jawab warga dunia untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Tanggal 20 November ini menandai adopsi Deklarasi Hak-Hak Anak pada tahun 1959 dalam Majelis Umum PBB melalui Resolusi 1386 (XIV) dan ditandatanganinya Konvensi Hak-Hak Anak pada tahun 1989, ungkap dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed Ayusia Sabhita Kusuma, S.IP., M.Soc.Sc. saat pemaparan yang di pandu oleh Ir.H.Alief Einstein,M.Hum. dari kafapet-unsoed.com pada hari Jum'at 22 November 2024.

Tema hari Anak Sedunia pada tahun 2024 ini adalah “Listen to The Future” atau “Dengarkan Masa Depan”, sebagai ajakan untuk lebih mendengar impian anak-anak di tengah beragam permasalahan dan tantangan global yang membayangi masa depan seperti konflik dan kekerasan, perubahan iklim, serta disrupsi teknologi, ujar Ayus (sapaan akrab Ayusia Sabhita Kusuma,S.IP., M.Soc.Sc.).

Perayaan Hari Anak Sedunia 2024 mengingatkan akan pentingnya menciptakan dunia yang aman dan inklusif bagi anak-anak di tengah kompleksitas isu global tersebut, kata Ayus yang juga Sekretaris Pusat Riset Gender dan Anak, LPPM Unsoed.

Selanjutnya Ayus sebagai dosen ahli Studi Keamanan dan Perdamaian dari FISIP Unsoed menjelaskan tentang Tantangan Kekerasan terhadap Anak di Indonesia, dimana Indonesia sendiri menghadapi krisis serius dalam upaya perlindungan anak, terutama dalam kasus kekerasan. Hal ini terlihat dari masih tingginya angka kekerasan terhadap anak menurut catatan real time SIMFONI-PPA dari 1 Januari 2024 hingga 21 November 2024, yaitu ada sejumlah 16.112 anak umur 0-17 tahun menjadi korban kekerasan, dimana sekitar 11.341 adalah anak perempuan. Selain itu, jenis kekerasan seksual masih menempati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak di Indonesia sejak tahun 2019 hingga 2024 ini.

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen terhadap pemenuhan hak anak melalui serangkaian regulasi. Di antaranya Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child. Kemudian Pemerintah juga menerbitkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden RI Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, serta Peraturan Menteri PPA RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Nasional, ungkap Ayus yang alumni S2 Program Studi Strategi dan Analisis Keamanan dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM).

Selanjutnya Ayus yang mempunyai 1 (satu) artikel jurnal yang di indeks scopus, mengatakan bahwa Pencegahan kekerasan terhadap Anak Melalui Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan, hingga yang terbaru adalah Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Namun, implementasi kebijakan-kebijakan ini masih menghadapi tantangan. Pertama, kurangnya penegakan hukum, dimana pelaku kekerasan terhadap anak belum mendapatkan sanksi yang setimpal. Kedua, masih tingginya budaya patriarkhi di masyarakat sehingga mengabaikan hak-hak anak, melegitimasi kekerasan terhadap anak, serta menghambat pencegahan dan pelaporan kekerasan terhadap anak. Permasalahan selanjutnya ialah keterbatasan infrastruktur, anggaran, dan layanan oleh pemerintah, terutama di daerah pedesaan dan daerah terpencil, ujar Ayus.

Ayus menjelaskan melalui momentum Hari Anak Sedunia, perlu peningkatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap Anak di Indonesia melalui edukasi dan sosialisasi hak-hak anak dan nilai anti kekerasan dalam lingkup keluarga, sekolah, dan di masyarakat.

Selanjutnya melalui upaya kampanye literasi digital untuk meminimalisir risiko-risiko paparan di dunia maya dan mencegah adanya kekerasan berbasis online kepada anak-anak, kata Ayus.

Terakhir, meningkatkan political will dari pemerintah pusat dan daerah tentang pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak melalui penegakan hukum, alokasi anggaran, serta layanan dan infrastuktur yang diperlukan, ujar Ayus

Ayus menambahkan bahwa Hari Anak Sedunia 2024 mengingatkan kita bahwa anak-anak adalah masa depan. Perlindungan mereka dari segala bentuk kekerasan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban moral kita bersama sebagai masyarakat.

Ayus berharap, dengan langkah kolektif yang terintegrasi, akan ada harapan masa depan cerah yang diimpikan untuk anak-anak Indonesia semoga bisa terwujud.



Penulis     : Ir. Alief Einstein, M.Hum

Foto           : Ir. Alief Einstein, M.Hum

Posting Komentar

0 Komentar