Dr.Noor Aziz Said,SH.,MS.


Purwokerto, Kafapet-Unsoed.com. Telah meninggal dunia Dr.Noor Aziz Said,SH.,MS. pada hari Minggu 27 Juli 2025 di Purwokerto pada usia 71 Tahun. Almarhum adalah Dosen Purna Tugas Fakultas Hukum (FH) Unsoed dan merupakan sosok yang baik serta berdedikasi dalam mendidik kita semua. Teks pengumuman berita duka tersebut yang dikirim melalui WAG memudahkan tersebar dengan cepat. Almarhum pernah menjabat Ketua Prodi Magister Hukum FH Unsoed dan Dekan Fakultas Hukum Unsoed. Berikut kesaksian 2 (dua) alumni Fakultas Hukum Unsoed : Hasyim Asy'ari,SH.,MSi.,Ph.D. dan Herry Suherman,SH.,MH.

Pertama, kesaksian alumni Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto angkatan 1991 Hasyim Asy'ari,SH., MSi.,Ph.D. :

Noor Aziz Said: Pengajar Hukum Pidana Kontekstual dan Pengahafal Sungsang Kitab Alfiyah ibnu Malik

Kesimpulan Hasyim Asy'ari tentang Noor Aziz ini adalah seorang ahli hukum pidana yang memiliki kemampuan hafalan luar biasa, penguasaan norma hukum yang ketat dan menerapkan hukum hukum konstekstual dalam praktik.

Menurut Hasyim Asy'ari (alumni Ph.D. / Doctor of Philosophy Sosiologi Politik, Department of Anthropology and Sociology, Faculty of Arts and Social Sciences, University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia) bahwa Noor Aziz putra Kyai Said Mejobo Kudus, sekampung dengan Hasyim Asy'ari sesama dari Kudus. Noor Aziz sekolah di SMA 1 Kudus juga sama almamaternya dengan Hasyim Asy'ari.

Beliau Noor Aziz bersama 7 (tujuh) kawannya ngaji di pondoknya sendiri diasuh langsung oleh Ayahnya.

Lulus SMA 1 Kudus Beliau melanjutkan kuliah di Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijogo Jogja dan mondok di Pondok Krapyak Jogja.

Kuliah di Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijogo hanya bertahan 1 semester. Mengapa? "Materi kuliahnya sama dentan kelas 2 Ibtidaiyyah Madrasah Diniyyah di pondok asuhan Bapak saya", seloroh Beliau suatu saat berbincang dengan Hasyim Asy'ari yang juga Dosen Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang sejak 1998 sampai dengan sekarang. Babak berikutnya Noor Aziz pindah kuliah di Fakultas Hukum UGM Jogja dengan spesialisasi kajian Hukum Pidana.

Pada saat Hasyim Asy'ari menempuh kuliah hukum di FH Unsoed, Purwokerto 1991 - 1995, pertama kali bertemu dengan Noor Aziz pada mata kuliah Hukum Pidana.

Kesan Hasyim Asy'ari, Noor Aziz ini adalah "dosen nyentrik". Betapa tidak, waktu itu mengajar dalam kelas Noor Aziz sambil memelintir rambut, lalu keluarlah pasal demi pasal KUHP, detail dan lengkap dengan titik dan komanya, hafal di luar kepala.

Maklum saja, Noor Aziz hafal kitab nahwu Alfiyah Ibnu Malik sungsang alias hafal dari belakang ke depan. Kitab Alfiyah Ibnu Malik adalah salah satu kitab nahwu fenomenal di dunia pesantren. Kitab ini ditulis oleh Syaikh al-Alamah Muhammad Jamaluddin Ibnu Abdillah Ibnu Malik al-Thay, berbentuk syi'ir, yang terdiri dari 1.002 bait nadham, kaidah ilmu nahwu, dasar - dasar Bahasa Arab. Umumnya santri alumni pondok pesantren hafal kitab Alfiyah dari depan ke belakang, tapi Noor Aziz ini unik, hafal sebaliknya, itulah keunikan dan keunggulan Beliau. Dari situ Hasyim Asy'ari belajar, bahwa dasar ilmu itu diawali dari hafalan, sebelum melangkah ke tingkat berikutnya pemahaman dan analisis.

Dalam kelas Hukum Pidana Noor Aziz yang pernah Hasyim Asy'ari ikuti, hampir setiap saat merujuk kepada Donald Black (1941 - 30 Januari 2024), seorang sosiolog Amerika yang Beliau pelajari saat menempuh Master Ilmu Hukum di Unair Surabaya, dengan bukunya yang terkenal luas The Behavior of Law, The Manners and Customs of the Police, and Sociological Justice. Donald Black adalah Profesor sosiologi pada University of Virginia hingga pensiun pada 2016. Donald Black meraih Ph.D. di bidang sosiologi dari University of Michigan in 1968, dan kemudian mengajar di Fakultas Hukum di Yale University dan Harvard University, dua raksasa sekolah hukum di Amerika, sebelum pindah ke Virginia University pada 1985.

Noor Aziz juga ahli fikih dan ushul fikih (azas - azas hukum). Dalam diskusi di kelas maupun perbincangan di luar kelas, Noor Azis sering menggunakan kaidah ushul fikih untuk menganalisis perkara - perkara hukum. Dalam ilmu fikih, 'illat hukum adalah sifat atau ciri khas yang menjadi dasar atau alasan mengapa suatu hukum itu ditetapkan. Dengan kata lain, 'illat adalah alasan yang membuat suatu hukum berlaku, dan jika 'illat tersebut ada pada suatu kasus, maka hukum yang sama juga berlaku untuk kasus tersebut. 'Illat bukan sekadar alasan, tetapi merupakan sifat atau ciri khas yang melekat pada suatu peristiwa atau perbuatan yang menjadi dasar hukum. 'Illat memiliki hubungan erat dengan hukum yang ditetapkan. Keberadaan 'illat menjadi penentu apakah hukum tersebut berlaku atau tidak. Dalam pengertian populer, 'illat al-hukmi sering disebut konteks hukum. Ia merupakan suatu sifat, kondisi, keadaan, atau unsur tertentu (yang bisa bersifat personal, lokal, atau komunal, bisa terbatas waktu dan tempat pula), yang menjadi dasar bagi ditetapkannya suatu hukum. 'Illat juga berperan penting dalam qiyas, yaitu proses analogi dalam hukum Islam. Jika suatu kasus memiliki 'illat yang sama dengan kasus lain yang sudah ada hukumnya, maka hukum kasus pertama bisa diterapkan pada kasus kedua.

Karena itu, dalam hukum Islam terkesan lentur bila dibandingkan dengan hukum umum yang terkesan kaku hanya kenal hitam dan putih saja. Dalam pada itu, dalam hukum Islam terdapat setidaknya 5 spektrum status hukum, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Penetapan hukum terhadap perkara tertentu tergantung kepada konteks ('illat) peristiwa yang akan diberikan statua hukum.

Kesan Hasyim Asy'ar belajar hukum kepada Noor Aziz yang cerdas itu, menjadi asyik karena murid diajak berpikir logis, berpikir kritis, dan berpikir kreatif, serta menghindarkan diri agar hati-hati dalam menghukum orang atau menghukumi sebuah peristiwa hukum.

Saat kuliah di FH Unsoed, Hasyim Asy'ari mondok di Pondok Al-Hidayah Karangsuci, Purwokerto dalam asuhan Kyai Noor Iskandar al-Barsany (almarhum), dan Kyai Chariri Shofa (almarhum) keduanya dosen IAIN Sunan Kalijogo di Purwokerto, yang lokasinya hanya sekitar 100 meter dari kediaman Noor Aziz. Kedekatan jarak itu dan kedekatan sebagai sesama Wong Kudus, menjadikan Hasyim Asy'ari mudah bersilaturrahim keilmuan dengan Noor Aziz. Suatu ketika saat sowan Noor Aziz, Hasyim Asy'ari diajak diskusi tentang ziarah kubur. Apa hukum ziarah kubur? Itulah kira-kira topik diskusi saat itu. Dalam mengawali diskusi, Noor Aziz membuka dengan tuduhan kepada Ibnu Taimiyyah, seorang ulama yg sering dituduh sebagai anti ziarah kubur dan bahkan mengharamkan ziarah kubur.

Noor Aziz menyatakan bahwa orang yang mau menelaah kitab - kitab Ibnu Taimiyyah akan mengetahui bahwa beliau mengatakan disyariatkanya ziarah kubur Nabi SAW dengan syarat tidak diiringi kemungkaran - kemungkaran dan kebid'ahan - kebid'ahan seperti bepergian/safar ke sana berdasarkan hadits Nabi SAW. Barangsiapa yang mau membaca kitab-kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dengan adil dan jujur, niscaya ia akan mengetahui bahwa beliau sama sekali tidak mengharamkan ziarah kubur. Lalu Noor Aziz membukakan kitab-kitab karya Ibnu Taimiyyah di antaranya _Majmu’ Fatawa_, _Ar Raddu ‘ala Al-Akhna’i_, dan _Al-Jawabul Al-Baahir Liman Sa’ala ‘an Ziayaratil Kubur_, yang pada intinya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tidaklah mengharamkan ziarah kubur yang syari’ dalam kitab - kitabnya, bahkan beliau sangat menganjurkannya.

Hari Ahad 2 Shafar 1447 bertepatan dengan 27 Juli 2025, Noor Aziz telah berpulang ke hadirat Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa. Sang guru pengajar Hukum Pidana Konstekstual telah meninggalkan kita. Menziarahi kembali dan mengembangkan ajaran hukum pidana konstekstual warisan Noor Aziz menjadi tugas kita para murid. Tidak ada keraguan untuk bersaksi bahwa Noor Aziz adalah orang baik, orang alim, dan guru yang membimbing murid dengan mengajak berpikir. Dengan iringan do'a semoga almarhum Noor Aziz husnul khatimah, ilmu yang diajarkan menjadi amal shaleh dan amal jariyah, ujar Hasyim Asy'ari yang saat ini miliki 2 (dua) usaha yakni usaha Konsultan Hukum, serta usaha Konsultan Politik dan Pemilu.

Kedua, kesaksian alumni Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto angkatan 1981 Herry Suherman,SH.,MH.

Selamat Jalan Dosen Kebanggaanku

Diawal perkuliahan di Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto tahun 1981, bagi Herry Suherman,SH.,MH., Beliau (Alm) Noor Azis, adalah Dosen Ilmu Hukum Pidana yang bukan sekedar pintar, tapi cerdas luar biasa. Bagaimana tidak ? Beliau hafal satu persatu pasal dan ayat KUHP di luar kepala (sambil menunjuk keningnya sendiri, kalau sedang menyebutkan pasal-pasal dan ayat-ayat KUHP), beserta analisanya. Beliau tidak segan menerima kedatangan Mahasiswa ke kost - kost-annya untuk dimintai konsultasi atau diskusi, sambil ngeteh atau ngopi. Orangnya punya percaya diri dan selera humor yang tinggi tapi tetap humble, tawaddhu', dan senang berbagi ilmu, serta menyenangkan bagi setiap orang yang bergaul dengannya. Dia menikahi seorang Mahasiswa cantik yang dicintainya sejak awal kuliah, keturunan Arab yang sholehah angkatan 1983 adik kelas Kang Herry dan dikarunia beberapa orang putera, ungkap Kang Herry (Koordinator Jabodetabek Keluarga Alumni FH Unsoed).

Kang Herry yang juga Sekretaris Dewan Penasihat Ikatan Advokat Indonesia  Cabang Jakarta Barat menjelaskan bahwa beberapa tahun lalu, beliau Noor Aziz hadir dalam undangan Reuni Alumni, meski sudah dalam keadaan sepuh, kurang sehat dan harus agak diingatkan untuk mengingat Kang Herry sebagai Mahasiswanya, maklum Kang Herry adalah bukan Mahasiswa yang istimewa untuk diingatnya. Tapi bagi Kang Herry menghormatinya beliau begitu mengingatnya, karena dari beliau lah salah satu sumber ilmu yang Kang Herry miliki saat ini, sebagai amal jarriyah yang tak kan terputus dan akan dibawanya sampai yaumil akhir.

Dan kini..

Ia telah kembali kepada Penciptanya, Allah yang Maha Berkuasa atas segalanya (Al Khalik) setelah melewati masa - masa sakitnya.

Selamat jalan, Noor Azis, Kang Herry bersaksi engkau adalah orang baik, engkau adalah orang baik, engkau adalah orang baik, dan janji Allah bagi engkau yang husnul khotimah.. "Ya ayyuhannafsul muthmainnah, irji'i ila rabbiki radhiyatam mardhiyyah, fadkhuli fi 'ibadi wadkhuli jannati".

"Wahai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan (hati) yang ridha dan diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam golongan hamba - hamba-Ku, dan masuklah ke dalam surga-Ku". 

Aamiin.



Penulis     : Ir. Alief Einstein, M.Hum

Foto           : Ir. Alief Einstein, M.Hum

Posting Komentar

0 Komentar