Naskah Rekomendasi Sarasehan Peternakan Nasional Kafapet



Sarasehan Peternakan Nasional yang diselenggarakan Kafapet Unsoed 4 September 2016 telah menghasilkan rekomendasi resmi yang telah diserahkan ke pemerintah melalui Dr. Ir. Riwantoro (fapet Unsoed sks 80), yang saat itu bertindak sebagai pelaksana harian Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Penyerahan naskah dilakukan 31 Oktober 2016 oleh Prof. Mulyoto didampingi para pengurus Kafapet.

Dalam kesempatan itu Riwantoro menyampaikan, sebagian rekomendasi sarasehan sudah dijalankan setelah sarasehan berlangsung. Ia mengucapkan selamat dan terima kasih atas terselenggaranya sarasehan peternakan nasional dan berharap acara serupa bisa berjalan di tahun-tahun mendatang.

Berikut ini naskah lengkap rekomendasi tersebut.


Rekomendasi
SARASEHAN PETERNAKAN NASIONAL
Situasi Peternakan Terkini, Masalah dan Solusi
Kerjasama Kafapet Unsoed, Fapet Unsoed dan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan
Jakarta, 4 September 2016

Indonesia adalah negara dengan penduduk yang sangat besar, sekitar 250 juta orang, dengan pertumbuhan penduduk 2% per tahun dan pertumbuhan ekonomi rata-rata 5% per tahun. Dengan pertumbuhan populasi penduduk dan pendapatan masyarakat yang terus berkembang, maka konsumsi berbasis protein hewani akan berkembang lebih besar dan Indonesia menjadi pasar produk peternakan yang sangat menjanjikan.

Hal ini terlihat dari data perkembangan perunggasan dalam 10 tahun terakhir. Produksi daging unggas 2,7 juta ton tahun 2015, naik 100% dibanding tahun 2005. Demikian pula produksi pakan naik dari 8 juta ton tahun 2005 menjadi 16 juta ton tahun 2015. Diperkirakan tahun 2020 mendatang produksi pakan mencapai 26 juta ton atau naik 12,5% per tahun.

Di tengah pertumbuhan pasar yang sangat baik tersebut peternakan sapi potong dan sapi perah belum mampu menyediakan daging sapi dan susu sehingga pemerintah melakukan kebijakan impor sapi bakalan, impor daging sapi dan impor susu.

Sebagaimana disebutkan dalam UU no 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, salah satu tujuan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan adalah mencukupi kebutuhan pangan, barang, dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan nasional (Pasal 3 ayat b).

Amanat yang tercantum dalam UU tersebut hendaknya menjadi pegangan pemerintah dalam mengambil kebijakan pembangunan peternakan.

Sarasehan Peternakan Nasional yang diselenggarakan oleh Keluarga Alumni Fakultas Peternakan (Kafapet) Unsoed bekerjasama dengan Fakultas Peternakan Unsoed dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, telah berlangsung Minggu 4 September 2016. Sarasehan mengambil tema “Situasi Peternakan Terkini, Masalah dan Solusi”, dihadiri oleh lebih dari 400 orang alumni Fapet Unsoed dari berbagai daerah di Indonesia. Sesuai dengan tema, sarasehan ini membahas situasi peternakan terkini dan menghasilkan rekomendasi sarasehan untuk pihak pemerintah.

Narasumber dan Moderator :

Sarasehan dipandu oleh moderator Ir. Bambang Suharno, dengan narasumber yang mewakili pelaku usaha, konsumen, pakar dan pemerintah, yaitu:
1. Dr. Ir. Riwantoro, MM. (Pelaksana Harian /Plh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan).
2. Prof. Dr. Akhmad Sodiq, MSc., Agr. (Dekan Fakultas Peternakan Unsoed)
3. Prof. Mulyoto Pangestu (Pakar reproduksi, dosen Monash University Australia).
4. Ir. Tri Nugrahwanto, (pelaku usaha peternakan sapi).
5. Teguh Sudaryatno, SPt. (pelaku usaha peternakan ayam).
6. Shita Anita Doman, SPt. (ibu rumah tangga).

Masalah Utama Peternakan

Dalam sarasehan ini, Plh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Dr. Ir. Riwantoro MM menyatakan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan bahan pangan sumber protein hewani dengan harga terjangkau oleh seluruh masyarakat Indonesia.   Di sisi lain pemerintah perlu memberikan perlindungan kepada para peternak agar dapat menjalankan usahanya dengan baik dan berkelanjutan.

Para narasumber sarasehan yang lain mengungkapkan masalah utama peternakan saat ini yang dapat dirangkum menjadi tiga hal, yaitu:
  1. Pertumbuhan perunggasan cukup pesat namun jumlah peternak mandiri semakin sedikit (tinggal sekitar 15%). Hal ini menunjukkan peternak mandiri makin sulit bersaing dengan perusahaan integrator.
  2. Sering terjadi oversupply ayam broiler sehingga terjadi fluktuasi harga sangat tajam, menyebabkan peternak mandiri banyak yang tidak mampu bertahan.
  3. Di bidang usaha sapi potong dan sapi perah, pertumbuhan konsumsi belum mampu diimbangi dengan pertumbuhan supply produksi lokal/dalam negeri. Kondisi ini mengharuskan pemerintah melakukan impor sapi bakalan dan impor daging sapi.

Rekomendasi  Sarasehan

Terhadap masalah tersebut di atas, Sarasehan Peternakan Nasional memberikan rekomendasi  kepada pemerintah sebagai berikut :
1.      Pemerintah perlu melakukan Reformasi Kebijakan Perunggasan berupa perlindungan terhadap peternak mandiri agar mereka dapat mengembangkan usahanya secara wajar. Kebijakan tersebut meliputi antara lain:
    1. Segmentasi pasar antara peternak mandiri (UKM) dan peternak integrasi sehingga peternakan rakyat mendapatkan akses pasar yang mampu memberikan nilai ekonomis bagi masing-masing pelaku usaha
    2. Perlunya manajemen supply DOC antara peternakan rakyat dengan peternakan integrator sehingga kebutuhan bibit dapat terjamin dengan harga yang mampu menghasilkan nilai ekonomis bagi peternak
    3. Pembagian prosentase budidaya untuk menjaga keberadaan peternak mandiri dan meningkatkan jumlah usahawan mandiri di bidang peternakan unggas
    4. Penyusunan regulasi harga atas dan harga bawah DOC sehingga peternak rakyat mampu menjangkau harga DOC dan meningkatkan kualitas tatalaksana pemeliharaan yang berimbas pada peningkatan produktivitas dan nilai ekonomis

2.     Adapun terhadap peternak sapi potong dan sapi perah, pemerintah perlu melakukan perlindungan sekaligus pemberdayaan terhadap peternak.  Perlindungan yang dimaksud adalah membuat kebijakan yang tidak mematikan usaha yang sudah eksis, namun menjamin keberlangsungan usaha dan kepastian usaha peternakan sapi potong maupun sapi perah,  sedangkan pemberdayaan meliputi :
    1. Pelatihan dan pendampingan.
    2. Menghidupkan kembali kegiatan pos-pos IB yang tidak aktif dan mendirikan pos-pos IB baru, pengembangan balai pembibitan ternak untuk mendukung pengembangan reproduksi ternak.
    3. Pembinaan, peningkatan kapasitas petani, akses pendanaan, asuransi ternak, serta kemampuan dalam melakukan perhitungan manajemen usaha.
    4. Pemberian insentif bagi usaha pengembangbiakan ternak indukan produktif (misal : Bea Masuk 0 (nol) % bagi importasi sapi indukan produktif, bunga bank rendah dengan skema kredit jangka panjang).
    5. Keseimbangan kebijakan pemerintah terhadap semua pelaku usaha importir daging, sapi dan susu untuk turut serta dalam pemberdayaan usaha pengembangbiakan sapi yang feasible (misal : semua pelaku usaha diwajibkan merintis usaha pembiakan sapi indukan produktif yang dipersyaratkan untuk mendapatkan persetujuan impor).
    6. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang peternakan untuk mendorong pengembangan produktivitas ternak sapi potong serta kapasitas peternak

Dengan melakukan perlindungan dan pemberdayaan peternak, diharapkan daya saing peternakan nasional akan makin meningkat.

Kegiatan perlindungan dan pemberdayaan peternak adalah amanah UU no 19/2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, sehingga wajib bagi pemerintah untuk menjalankan UU tersebut.

Demikian Rekomendasi Sarasehan Peternakan Nasional disusun dengan harapan dapat menjadi referensi kebijakan bagi pemerintah di bidang peternakan.

Jakarta , 4  September 2016

Tim Penyusun :
1.      Bambang Suharno
2.     Eka Budi Sulistya

Penyunting naskah:
1.      Prof.  Mulyoto Pangestu
2.     Prof. Dr. Akhmad Sodiq, MSc., Agr.
3.     Ir. Tri Nugrahwanto.
4.     Teguh Sudaryatno, SPt.
5.     Shita Anita Doman, SPt.
6.     Puji Hartono, SPt.
7.     Ir. Roni Fadilah
8.     Ir. Minto B Raharjo
9.     Ir. Bambang Rijanto Japutra

Posting Komentar

0 Komentar